Proses Pengadilan 4 Anak Jalanan di Cipulir Dinilai Banyak Kejanggalan

Proses Pengadilan 4 Anak Jalanan di Cipulir Dinilai Banyak Kejanggalan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 15:37 WIB
Jakarta - Empat anak jalanan divonis penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan di Cipulir. Kuasa hukum keempat anak jalanan tersebut menilai banyak yang janggal sepanjang proses pengadilan berlangsung.

"Sidang untuk kasus ini berlangsung sangat cepat, pemeriksaan saksi hanya seminggu dan tiap hari sidang, serta adanya pergantian hakim secara tiba-tiba," ujar Johanes Gea, pengacara keempat terdakwa dari LBH Jakarta, di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakpus, Rabu (2/10/2013).

Pada awal persidangan dengan agenda dakwaan, diketahui hakim yang mengadili keempat anak di bawah umur tersebut adalah hakim tunggal Syamsul Edi. Namun pada saat persidangan telah sampai ke pembuktian, hakim Syamsul digantikan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Suhartono dengan hakim anggota Ahmad Dimyati dan Suwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kami melihat ada indikasi terselubung di balik peristiwa ini. Pihak pengadilan juga tidak memberikan penjelasan kenapa hakimnya diganti. Bahkan dari 7 saksi dan bukti terungkap, terjadi penyiksaan kepada terdakwa dan saksi sebelum melakukan BAP pada tanggal 1 Juli 2013," tuturnya.

Selain itu, pengacara juga berhasil menghadirkan saksi kunci. Namun menurut Johanes, hakim hanya mendengarkan pengakuan saksi yang tidak melihat kejadian, yakni polisi.

"Yang paling fatal adalah jaksa tidak dapat menghadirkan bukti sidik jari sama sekali. Padahal itu merupakan scienitific identification method yang paling gampang dan paling murah. Tapi uji sidik jari pun tidak disampaikan ke pengadilan, sehingga banyak yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Johanes.

Pengadilan juga dianggap melanggar UU 397 tentang anak, karena ketika dilakukan penyidikan harus didampingi pengacara atau orang tua.

"Pledoi kami juga tidak diabaikan. Karena beberapa menit setelah pledoi, mereka (majelis hakim) tidak memperhatikan pledoi yang kami buat, mereka sudah mempersiapkan putusan sebelum kami membacakan pledoi," tuturnya.

Sehingga para orangtua terdakwa yang didampingi pengacara dari LBH Jakarta berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Selain itu majelis hakim akan dilaporkan ke badan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena kami menganggap adanya pelanggaran hukum berita acara persidangan," kata Johanes.

6 Orang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Namun persidangan dipisah terbagi dua, karena 4 terdakwa di antaranya masih di bawah umur. Sementara 2 lainnya sudah dewasa. 4 Terdakwa yang masih di bawah umur, masing-masing yaitu AG (14), MF (13), dan BF (13) dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan FP (16) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini setengah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun untuk FP, 5 tahun untuk BF dan MF, dan 6 tahun untuk AG.

Kasus ini bermula pada 30 Juni 2013 pukul 09.00 WIB pagi, ketika 12 orang anak jalanan menemukan korban Dicky Maulana tergeletak bersimbah darah dibawah jembatan layang Cipulir. Saat itu keadaan Dicky sudah sekarat, tetapi masih bisa berbicara.

Lima menit setelah ditemukan, akhirnya Dicky meninggal. Mereka akhirnya melapor kepada seorang satpam yang menghentikan seorang polisi dari Binmas Polsek Kemayoran yang kebetulan sedang patroli.

(rii/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini