"Perlu diklarifikasi penegak hukum. Kita sudah sampaikan kepada penegak hukum. Kita sudah bilang Rp 5-6 miliar. Gajinya Rp 10 jutaan lah kurang lebih," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Temuan itu, lanjut Yusuf, sudah disampaikan ke Kejagung. "Semua sudah di Kejagung, sejak tahun lalu. Karena menyimpang dari profil mereka, siapapun juga itu otomatis," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak serta merta pidana," tutupnya.
(/ndr)











































