Majelis Banding Kurangi Vonis Kontraktor Chevron Jadi 3 Tahun Penjara

Majelis Banding Kurangi Vonis Kontraktor Chevron Jadi 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 14:46 WIB
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan banding Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland bin Ompo. PT DKI mengurangi hukuman pidana penjara Herland dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Sebelumnya, PT Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herland bin Ompo selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, Rabu (2/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal pidana ganti rugi, Herland dan Ricksy sama-sama dibebaskan dari pidana ganti rugi yaitu US$ 6,9 Juta dan US$ 3 juta. PT Jakarta meyakini dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmti terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tipikor tersebut tidak dijadikan subyek perkara.

Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.

"Sejak dari pembuktian dan putusan tidak dapat dinalar secara ilmiah menurut hukum pidana. Kasus Chevron Lebih mengedepankan selera dan maunya jaksa dan hakim," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir.

(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads