Bupati Mandailing Natal Diadili dalam Kasus Dugaan Suap Rp 1 Miliar

Bupati Mandailing Natal Diadili dalam Kasus Dugaan Suap Rp 1 Miliar

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 14:43 WIB
Bupati Mandailing Natal Diadili dalam Kasus Dugaan Suap Rp 1 Miliar
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidangkan kasus suap Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam proyek pembangunan rumah sakit.
 
Sidang itu berlangsung di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Rabu (2/10/2013) siang. Bertindak sebagai hakim dalam persidangan ini Agus Setiawan sebagai ketua, serta Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat sebagai anggota.
 
Dalam sidang itu, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi dan kawan-kawan menyatakan, terdakwa menerima uang suap dari pengusaha Surung Panjaitan senilai Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Panyabungan, Mandailing Natal. Proyek senilai Rp 32,4 miliar itu bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Dalam dakwaan dipaparkan, penyerahan uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari serangkaian pembicaraan untuk menentukan pelaksana proyek, yang akhirnya ditunjuk Surung Panjaitan dari PT Sinar Gemilang dengan ketentuan komisi 15 persen.
 
Transaksi berlangsung di parkiran Hotel Arya Duta, Jl. Kapten Maulana Lubis pada 13 Mei 2013. Pengusaha Surung Panjaitan bertemu dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal Khairil Anwar Daulay. Surung datang naik mobil Prado sementara Khairil Anwar naik Fortuner. Lantas uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam dua kantongan plastik warna hitam itu, diletakkan supir Surung ke jok belakang mobil Khairil.
 
"Seterusnya Khairil mengantarkan uang itu ke rumah terdakwa di Jalan Sei Asahan," kata Supriadi.
 
Atas persetujuan Hidayat Batubara, Khairil mengambil Rp 10 juta dari bungkusan uang itu karena mengaku tidak punya uang. Sisanya kemudian diletakkan terdakwa di kamarnya, hingga kemudian disergap KPK. Atas penerimaan suap ini, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf A UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
 
Sidang selanjutnya ditunda hingga 9 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seusai sidang Hidayat Batubara, dilanjutkan dengan sidang terdakwa Khairil Anwar Daulay, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal.

(rul/trw)


Berita Terkait