Seperti tertuang dalam surat dakwaan, kasus ini berawal pada Desember 2012. Akun twitter @triomacan2000 ngetwit Sri Mulyani dan Boediono terlibat dalam kasus Bank Century.
"Kemudian direspon saudara terdakwa dengan "LOL" atau 'laugh out loud'," ujar jaksa Fahmi Iskandar saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (2/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok bikin lawakan nggak bisa lebih lucu lagi? Misbakhun kan juga perampok century. Aya aya wae," tulis Benhan.
Menurut jaksa, Misbakhun sudah meminta klarifikasi kepada Benhan melalui akun @benhan. Namun @benhan dirasa belum memberikan penjelasan.
Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 UU No 11/2008. Ancaman pidana tertinggi dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (11/10) depan dengan agenda pembacaan nota keberatan Benhan.
Usai sidang, pendukung Benhan berjanji akan akan datang ke DPR untuk menyampaikan keberatan terhadap UU ITE, Kamis (3/10) besok. Mereka juga akan mengajak Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang bebas setelah sempat dijerat UU ITE.
(mok/trw)











































