"Khususnya dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmti terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tipikor tersebut tidak dijadikan subyek perkara," kata Humas PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Rabu (2/10/2013).
Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 ini diambil pada 12 September 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.
(fdn/asp)










































