Kontraktor Bioremediasi Chevron Juga Dibebaskan dari Pidana US$ 3 Juta

Kontraktor Bioremediasi Chevron Juga Dibebaskan dari Pidana US$ 3 Juta

Ferdinan - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 13:22 WIB
Kontraktor Bioremediasi Chevron Juga Dibebaskan dari Pidana US$ 3 Juta
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Selain mengurangi hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebaskan PT Green Planet Indonesia (GPI) dari hukuman pidana uang pengganti US$ 3,089 juta. PT GPI merupakan rekanan PT Chevron Pacific Indonesia dalam proyek bioremediasi.

"Khususnya dalam perkara ini tidak ada uang pengganti dengan alasan karena tidak dinikmti terdakwa dan perusahaan yang menikmati hasil tipikor tersebut tidak dijadikan subyek perkara," kata Humas PT DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam pesan singkatnya, Rabu (2/10/2013).

Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 ini diambil pada 12 September 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun. Namun PT Jakarta mengurangi dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.

(fdn/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini