ERP untuk Sepeda Motor Terganjal Payung Hukum

Rencana Penerapan ERP Sepeda Motor

ERP untuk Sepeda Motor Terganjal Payung Hukum

Idham Khalid - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 13:00 WIB
ERP untuk Sepeda Motor Terganjal Payung Hukum
Kemacetan di Jakarta. Foto: detikcom
Jakarta -

Kesibukan Udar Pristono kian bertambah akhir-akhir ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu harus mengebut persiapan pemberlakuan Electronic Road Pricing agar bisa diterapkan mulai awal 2014 nanti.

Tak hanya untuk mobil, rencananya ERP juga akan diberlakukan bagi sepeda motor. Rencana ini lah yang membuat jadwal kerja Pristono makin padat. Maklum DKI Jakarta belum memiliki payung hukum pemberlakukan ERP untuk sepeda motor.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2012 tentang rekayasa dan manajemen lalu lintas tak memasukkan sepeda motor dalam obyek yang bisa terkena ERP. Padahal di negara yang menerapkan sistim ERP seperti Singapura, sepeda motor dimasukkan ke dalam sistem ERP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seharusnya sepeda motor masuk dalam ERP, karena motor terlalu banyak masuk daerah pembatasan lalu lintas. Sehingga undang-undangnya perlu disempurnakan,” kata Pristono kepada detikcom, Selasa (1/10) di Jakarta.



Dia mengaku tidak tau alasan tak dimasukkannya sepeda motor ke dalam sistem ERP. Namun, terlepas dari unsur lupa atau sengaja, pihaknya mendesak agar PP Nomor 32 tahun 2012 disempurnakan dengan memasukkan sepeda motor dalam sistem ERP.

“Tapi yang jelas, walaupun itu kelupaan atau sengaja, yang jelas sepeda motor harus masuk sistem ERP. Kenapa, karena membludak sepeda motornya nanti tambah banyak,” kata Pristono.

Pristono mengaku, pihaknya telah berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar sepeda motor dimasukkan dalam sistim ERP. Kementerian Perhubungan yang berwenang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2012 tersebut.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga meminta Kementerian Keuangan membuat pos khusus untuk menampung pendapatan dari uang retribusi ERP atau earmarking tax. Selama ini sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi (PDR) earmarking tax dimasukkan ke dalam pos umum.

“ERP hasilnya itu supaya dimasukkan ke kantong khusus, supaya hasil transportasi kembali ke transportasi, jadi supaya cepat untuk nambah armada Busway, bangun jalan dan sebagainya. Kalau sekarang kan masuk ke kantong umum, sehingga mengambilnya lagi belum tentu untuk transportasi,” kata Pristono.

Dinas Perhubungan DKI juga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait rencana penerapan ERP untuk sepeda motor ini.

“Untuk pematangan di lapangan, penerapannnya perlu waktu lagi untuk itu, namun kalau memang ERP untuk sepeda motor perlu diterapkan segera, ya segera saja, biar sekalian sosialisasi, sekalian alat-alatnya disiapkan, kemudian peraturan daerahnya untuk payung hukumnya disiapkan,” kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada detikcom.

(erd/erd)


Berita Terkait