KPK Periksa Gubernur BI untuk Kasus Century

KPK Periksa Gubernur BI untuk Kasus Century

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 10:49 WIB
KPK Periksa Gubernur BI untuk Kasus Century
Foto: Rachman/detikcom
Jakarta - Gubernur BI Agus Martowardojo diperiksa penyidik KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan FPJP, jadi saya akan masuk untuk memberikan keterangan kesaksian," ujar Agus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Agus tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju putih lengan panjang, Agus mengaku akan dimintai keterangan soal keterlibatannya di rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saya hadir di dalam meeting yang dilaksanakan oleh KKSK, oleh karena itu sekarang saya akan hadir untuk memberikan keterangan," jelasnya.

Mantan menteri keuangan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut Bank Mandiri. Saat itu Agus dimintai pendapat oleh KKSK tentang pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber saat itu," ungkap Agus.

Seperti diketahui, dalam kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah menetapkan Budi Mulya. Budi Mulya adalah mantan Deputi bidang IV BI.

(kha/mok)


Berita Terkait