Keputusan Dibatalkan, DKPP Hormati Putusan MK

Pilwakot Tangerang

Keputusan Dibatalkan, DKPP Hormati Putusan MK

- detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 10:29 WIB
Keputusan Dibatalkan, DKPP Hormati Putusan MK
Sidang DKPP (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang meloloskan dua pasang calon di Pilwakot Tangerang. Atas vonis ini, DKPP menghormati putusan MK tersebut.

"MK putusannya final dan mengikat. Sebagai lembaga yang mengemban etika dalam penyelenggaraan pemilu, DKPP tentu akan mentaati apa yang diputuskan oleh MK," kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/10/2013).

Dua pasang yang diloloskan DKPP yaitu Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Hal ini bertentangan dengan kewenangan KPU yang hanya meloloskan 3 calon. Belakangan, Arief-Sachrudin mendapat suara terbanyak dalam Pilwakot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013. Lantas MK memutuskan menunda kemenangan Arief-Sachrudin hingga KPU Banten memverivikasi kedua pasang peserta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara etik pula kami tentu junjung terhadap apa yang diputuskan itu," ujarnya.

Terkait keputusan yang meloloskan Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, DKPP menilai sudah sesuai prosedur. Menurut DKPP, putusan MK tersebut malah putusan yang positif bagi DKPP.

"Sebenrnya dengan putusan ini menambah apa yang kami putuskan sebelumnya, tak sedikit pun kami menganggap ini sebagai sesuatu yang negatif justru positif,' terang Nur Hidayat.

"Bagaimana mungkin kami sebagai lembaga yang menegakkan etika tidak menegakkan etika. Padahal penghormatan kami terhadap penyelenggara negara (MK-red) adalah bentuk penegakan etika," sambung Nur Hidayat menyudahi perbincangan.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads