Sengketa Pilwakot Tangerang, MK: Keputusan DKPP Cacat Hukum!

Sengketa Pilwakot Tangerang, MK: Keputusan DKPP Cacat Hukum!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 09:49 WIB
Sengketa Pilwakot Tangerang, MK: Keputusan DKPP Cacat Hukum!
Sidang DKPP (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Pilwakot Tangerang. Alhasil, kemenangan Arif Rahman-Sachrudin yang sudah di depan mata menjadi tertunda hingga dilakukan verifikasi ulang calon.

Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot atas putusan DKPP, bukan KPU Banten. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

"Menurut MK, keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti," putus Mahkamah Konstitusi (MK) seperti detikcom kutip dari website MK, Rabu (2/10/2013). Vonis ini dijatuhkan MK, Selasa (1/10) kemarin.

Menurut MK, DKPP adalah lembaga yang hanya berwenang memutuskan dalam pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangan KPU.

Selain itu, DKPP bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UUD 1945. Atas pertimbangan ini maka MK membatalkan keputusan DKPP.

"DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu di samping KPU dan Bawaslu. KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilu, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sedangkan DKPP adalah lembaga yang meanangi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," putus MK.

Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lainnya ke MK. Dalam putusan MK itu, KPU harus melakukan verivikasi ulang dan melaporkan maksimal 21 hari setelah putusan MK.

(asp/van)


Berita Terkait