Dilaporkan Misbakhun karena Twitter, Benhan Hadapi Persidangan Perdana

Dilaporkan Misbakhun karena Twitter, Benhan Hadapi Persidangan Perdana

- detikNews
Rabu, 02 Okt 2013 07:54 WIB
Jakarta - Benny Handoko atau Benhan akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan didakwa atas pelanggaran pasa 27 ayat 3 UU ITE. Benhan dipidana atas laporan politisi Golkar Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.

"Setelah sempat dipenjara di Rutan I Cipinang sebagai tersangka pelanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahkan sampai digunduli, dibugili, dan diperlakukan seperti kriminal bak perampok, Kejaksaan RI tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama Misbakhun, eks pejabat publik, terhadap Benny Handoko dengan mengagendakan persidangan pertama," kata Kakak Benhan, Susy Rizki dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/10/2013).

Susy menjelaskan, Benhan merupakan korban dari penerapan UU ITE yang membungkam sikap kritis warga negara. "Dan atas perlakuan tidak adil tersebut masyarakat luas sudah merespon dan menyoroti kasus ini dan kasus-kasus pencemaran nama oleh UU ITE lainnya," jelas Susy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susy mengundang masyarakat untuk hadir di persidangan Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

"Oleh karena itu, kami mengundang kawan-kawan hadir untuk sama-sama mengawasi persidangan pertama Benhan," terangnya.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads