"Setelah sempat dipenjara di Rutan I Cipinang sebagai tersangka pelanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahkan sampai digunduli, dibugili, dan diperlakukan seperti kriminal bak perampok, Kejaksaan RI tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama Misbakhun, eks pejabat publik, terhadap Benny Handoko dengan mengagendakan persidangan pertama," kata Kakak Benhan, Susy Rizki dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/10/2013).
Susy menjelaskan, Benhan merupakan korban dari penerapan UU ITE yang membungkam sikap kritis warga negara. "Dan atas perlakuan tidak adil tersebut masyarakat luas sudah merespon dan menyoroti kasus ini dan kasus-kasus pencemaran nama oleh UU ITE lainnya," jelas Susy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kami mengundang kawan-kawan hadir untuk sama-sama mengawasi persidangan pertama Benhan," terangnya.
(dnu/ndr)