"Itu masih sekadar informasi, belum ada bukti tertulis, jadi persidangan tetap dilanjutkan, nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," ujar humas pengadilan negeri Jakarta Timur, DJatniko Girsang ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, (1/10/2013).
Djatniko mengatakan pada sidang selanjutnya pihak rutan harus menyerahkan surat keterangan kematian Benget Situmorang. Berdasarkan keputusan tersebut hakim yang akan menentukan.
"Surat kematian harus dibawa oleh Jaksa setelah itu baru majelis berkeputusan, hasilnya nanti kita dengar bersama-sama," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantah kematian Benget Situmorang karena keputusan hakim. Pasalnya selama persidangan penasehat hukum tidak pernah mengajukan surat keterangan sakit.
(edo/rvk)











































