"Kalau izin berobat ada aturannya tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi, tidak ada pelampiran SK benget sakit sehingga harus dirawat," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DJatniko Girsang ketika dihubungi, Selasa, (1/10/2013)
Selama ini Majelis hakim tidak mengetahui Benget sakit karena tidak ada keterangan tertulis. Selain itu hanya dokter yang bisa menjelaskan penyakit Benget.
"Pihak majelis hakim baru tahu Benget sakit setelah yang bersangkutan tidak hadir di sidang vonis pertama, saat itu ada surat dari dokter namun tidak dijelaskan sakit apa dan harus dirawat," ujar Jatniko.
Djatniko menurutkan ketika sidang diundur sampai kemarin. Pada tanggal (30/9) hakim meminta Benget dihadirkan untuk tahu kondisinya. "Majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan kembali sidang vonis dengan alasan kemanusiaan," tandasnya.
(edo/rvk)











































