PN Jaktim: Kuasa Hukum Tak Pernah Memberitahu Benget Sakit

PN Jaktim: Kuasa Hukum Tak Pernah Memberitahu Benget Sakit

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 22:12 WIB
PN Jaktim: Kuasa Hukum Tak Pernah Memberitahu Benget Sakit
Benget Pingsan saat Sidang Vonis
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membantah kematian Benget Situmorang karena keputusan hakim. Pasalnya selama persidangan penasehat hukum tidak pernah mengajukan surat keterangan sakit.

"Kalau izin berobat ada aturannya tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi, tidak ada pelampiran SK benget sakit sehingga harus dirawat," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DJatniko Girsang ketika dihubungi, Selasa, (1/10/2013)

Selama ini Majelis hakim tidak mengetahui Benget sakit karena tidak ada keterangan tertulis. Selain itu hanya dokter yang bisa menjelaskan penyakit Benget.

"Pihak majelis hakim baru tahu Benget sakit setelah yang bersangkutan tidak hadir di sidang vonis pertama, saat itu ada surat dari dokter namun tidak dijelaskan sakit apa dan harus dirawat," ujar Jatniko.

Djatniko menurutkan ketika sidang diundur sampai kemarin. Pada tanggal (30/9) hakim meminta Benget dihadirkan untuk tahu kondisinya. "Majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan kembali sidang vonis dengan alasan kemanusiaan," tandasnya.

(edo/rvk)


Berita Terkait