Koalisi Kebangsaan-Kerakyatan Mulai Capai Kesepakatan
Senin, 08 Nov 2004 02:31 WIB
Jakarta -
Kisruh yang terjadi di tubuh DPR antara koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan mulai mencapai titik temu. Kedua kubu sepakat membahas kembali tata tertib DPR, baik mengenai kuorum dan mekanisme pemilihan pimpinan komisi.Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan informal antara pimpinan fraksi-fraksi DPR yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, yang berakhir hari Senin (8/11/2004) pukul 00.30 WIB dini hari."Dari hasil pertemuan tadi, terbuka luas untuk dilihat kembali pembahasan mengenai tata tertib ini pada badan legislasi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar M Hatta kepada wartawan usai pertemuan tertutup selama 3,5 jam itu.Menurut Hatta, ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam pertemuan ini. Pertama, tidak dipersoalkan lagi pembacaan keanggotaan komisi dan badan-badan dari fraksi yang belum dibacakan."Kita sepakat pada paripurna yang akan dihadiri oleh lima fraksi yang lain (koalisi Kerakyatan), untuk membacakan lagi usulan yang belum sempat dibacakan," kata dia."Yang kedua, kita melihat perlu untuk melihat kembali beberapa pasal yang berhubungan dengan mekanisme pimpinan komisi dan juga kuorum. Kita akan coba mengagendakan butir-butir kebersamaan mana saja yang terasa adil untuk semua pihak," lanjut Hatta.Namun, Hatta mengatakan, masalah pembagian kursi pimpinan komisi dan badan kelengkapan DPR belum selesai dibahas. "Kita hanya membahas tatib dan mekanismenya saja," ungkapnya.Sementara itu, menurut anggota FPPP Endien J. Soefihara, membenarkan terjadinya kesepakatan tersebut."Pihak kita bisa menyepakati rapat paripurna dewan hari Selasa (8/11/2004) kembali dibacakan susunan anggota dari Koalisi Kerakyatan. Sehingga setelah dibacakan nanti bisa dipertimbangkan, kami masuk ke rapat komisi," kata Endien.Mengenai jatah pimpinan komisi, Endien mengatakan, akan dibahas setelah tatib disepakati."Kami harap anggota Koalisi Kerakyatan juga bisa ikut rapat Komisi. Sumber kebuntuan adalah karena tidak rincinya aturan dalam tatib. Misalnya komposisi pimpinan komisi, apakah dimungkinkan asas proposional," demikian Endien J. Soefihara.
(fab/)










































