Warga Tionghoa Yogya Minta SBKRI Dicabut

Warga Tionghoa Yogya Minta SBKRI Dicabut

- detikNews
Minggu, 07 Nov 2004 21:02 WIB
Yogyakarta - Karena menilai ada diskriminasi, warga Tionghoa Yogyakarta yang tergabungdalam Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) mendesak pemerintah kota Yogyakarta untuk mencabut pemberlakuan Surat Bukti Kewarganeraan Indonesia (SBKRI)."Kami menginginkan SKBRI itu dicabut karena presiden sendiri telah mengeluarkan Kepres yang mengatur masalah itu," kata seksi hukum INTI Yogyakarta, Christ Arya Minarka SH kepada wartawan, Minggu (7/11/2006).Selama ini kata Christ, warga Tionghoa yang ada di Yogyakarta masih sering merasakan adanya diskrimasi terutama jika akan mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti KTP, paspor, surat tanah dan lain-lain. Sebenarnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan mengenai masalah itu.Menurut dia, aturan yang dikeluarkan pemerintah itu lewat Keputusan Presiden No 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan isntruksi presiden No 4 tahun 1999 tentang Kewarganegaraan."Derah lain seperti Jakarta, Solo dan Semarang juga sudah dikeluarkan seperti edaran untuk tidak diberlakukannya lagi SBKRI," katanya.Christ mengatakan pihaknya bersama beberapa orang pengurus INTI Yogyakarta telah menemui walikota dan wakil walikota Yogyakarta untuk meminta bantuan agar membuat semacam surat edaran atau himbauan yang isinya memuat untuk tidak memberlakukan SBKRI.Sementara itu ketua INTI Yogyakarta Dr Arif Haliman MPH menambahkan pihak eksekutif berjanji akan mengkoordinasikan dengan beberapa pihak terkait untuk membahas mengenai SKBRI. "Kami menginginkan dicabut karena dengan membeda-bedakan golongan, suku, ras dan lain-lain itu sudah tidka relevan lagi saat ini," kata dia. (fab/)


Berita Terkait