"Enggak ada itu," ujar Emir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Politisi PDIP itu baru saja selesai menjalani pemeriksaan itu memilih irit bicara. "Tanya pengacara saya saja," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini kita mengandalkan pemeriksaan, karena sebenarnya gampang saja, dia mau mengaku," kata Bambang, Kamis (22/8).
Meskipun demikian Bambang mengakui menemui kendala dalam penanganan kasus. Ada dua perusahaan besar yang berkedudukan di Amerika dan Jepang terkait kasus suap PLTU Tarahan ini.
"Nah, kami mendapatkan yang terlibat bukan lembaga Amerika saja, tapi juga Jepang, maka kami bergerak. Nah, kalau di Jepang ini berbeda, kami mesti memakai MLA dan prosesnya sangat lama," jelas Bambang.
KPK menahan Ketua IX DPR setelah menetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 lalu. Dalam perkara ini Emir dikenai sangkaan menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI) sebagai pelicin. Nilainya lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
(kha/lh)











































