Keterangan dihimpun detikcom, kelima tersangka dibekuk pada 26-27 September 2013 lalu. Penangkapan berawal dari seorang pengguna narkoba yang tinggal di Jl KH Damanhuri, Kecamatan Samarinda Utara, berinisial AY, sekitar pukul 23.00 WITA, Kamis (26/9/2013).
"Dari rumah dia (AY), kita sita antara lain 42,71 gram sabu, 12 telepon selular, uang tunai Rp 3,65 juta dan 2 buku tabungan ," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, dalam keterangan resmi kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Fh, kasusnya dikembangkan. Disebut-sebut ada keterlibatan Sl, oknum pegawai Lapas Samarinda. Dari rangkaian itu, juga ada keterlibatan orang lain di luar Lapas, berinisial Rh, yang juga rekan Fh.
"Semua tersangka berjumlah 5 orang dan kita lakukan penahanan. Apabila dianggap perlu dalam upaya penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan Lapas nantinya kami geledah," tegas Wisnu.
Di tempat yang sama, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menambahkan, peredaran sabu tersebut dikendalikan dari dalam Lapas.
"Sipir Lapas, Su, yang membawa masuk sabu ke dalam Lapas dari luar. Sementara dari pengakuan Bu yang juga terpidana kasus narkoba, setiap bulannya tidak kurang 1 ons sabu berhasil dijual ke luar Lapas," kata Bambang.
Kelima tersangka AY, Bu, Fh, Rh dan oknum pegawai Lapas Samarinda, Sl, yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(trw/trw)











































