Tabrak 2 Taksi dan 3 Motor, Pengemudi Timor Jadi Tersangka

Tabrak 2 Taksi dan 3 Motor, Pengemudi Timor Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 17:11 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan status Noval Dimas (29) sebagai tersangka setelah menabrak 2 unit taksi dan 3 unit motor di depan SPBU di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pagi tadi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (1/10/2013).

Rikwanto mengatakan, karena kelalaiannya dalam berkendara, sehingga mengakibatkan seorang luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan masih diproses," kata Rikwanto.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 09.30 WIB pagi tadi di dekat SPBU, Jl Prof Dr Soepomo, Tebet, Jaksel. Saat itu, Noval melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di lokasi, dekat SPBU Petamina, Noval menabrak Taksi Putra B 1410 FTA yang ada di depannya. Kemudian taksi tersebut terdorong sehingga menabrak motor Honda Spacy B 3508 TRB yang ada di depannya.

Selanjutnya motor Spacy menabrak sepeda motor Vega R B 6335 ELL yang sedang parkir. Setelah menabrak taksi dan 2 motor, Noval berusaha melarikan diri, sehingga menyerempet bodi taksi Blue Bird B 1351 BTC.

Setelah menabrak kembali sebuah taksi, Noval masih berusaha melarikan diri hingga akhirnya menabrak sebuah motor Yamaha Mio. Setelah itu, laju kendaraannya baru terhenti.

Akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor Spacy B 3508 TRB atas nama Zainal Arifin (40) mengalami luka pada pinggul memar dan dirawat di RS Tebet.

Noval kemudian diamankan oleh warga dan polisi yang mengetahui kejadian tersebut. Saat ini polisi masih memintai keterangan dari para saksi dan korban kecelakaan.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads