"Upaya represif ini merupakan salah satu upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya yang suka melawan arus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan, Selasa (1/9/2013).
Hindarsono mengatakan, sasaran operasi adalah pengemudi motor yang memang sering melakukan pelanggaran tersebut. Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan melawan arus juga membahayakan keselamatan si pengemudi itu sendiri dan juga orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia ini sudah digelar sejak tanggal 30 September, hingga 5 Oktober mendatang. Adapun, lokasi penertiban dilakukan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti lokasinya ditentukan secara acak," ucapnya.
Catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ada ratusan titik yang rawan pelanggaran melawan arus. "Rata-rata di masing-masing Polres ada belasan titik," katanya.
Sementara itu, hingga Selasa (1/10/2013) siang tadi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 234 pengendara motor yang melawan arus. 122 Lembar SIM dan 112 STNK disita dari para pelanggar.
"Kita berharap, dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan keselamatan berlalu lintas," tutupnya.
(mei/rmd)











































