DPR Disentil ICW Soal Revisi KUHP yang 'Bunuh' KPK, Ini Kata FPKS

DPR Disentil ICW Soal Revisi KUHP yang 'Bunuh' KPK, Ini Kata FPKS

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 16:47 WIB
DPR Disentil ICW Soal Revisi KUHP yang Bunuh KPK, Ini Kata FPKS
Jakarta - FPKS meminta agar kekhawatiran soal revisi KUHP dan KUHAP yang dinilai melemahkan KPK tak ditanggapi berlebihan. FPKS bahkan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melansir soal 9 pasal yang melemahkan KPK diminta membuat makalah.

"Selama ini kan ICW itu disusuin KPK. Mungkin dia takut 'susu'nya habis kali kalau ada UU ini?" kata anggota FPKS Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Nasir yang juga anggota Komisi III ini menilai, RUU KUHP dan KUHAP masih dalam proses. Dia mempersilakan kalau ICW mau datang saja ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke Komisi III buat ajukan pendapatnya. Jangan mereka koar-koar gitu di luar. Ini kan gedung parlemen, rumah demokrasi, siapa saja boleh kok datang ke sini," imbuhnya.

Nasir menjelaskan, proses pembahasan masih KUHP dan KUHAP masih panjang. "Jadi gini deh biar enaknya, ICW buat itu paper tentang keberatannya. Setelah itu dibawa ke sini untuk jadi pertimbangan kita juga. Kapanpun boleh kok kalau mau," terangnya.

Sementara menurut Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga politisi PKS Almuzzamil Yusuf, nanti ICW akan dipanggil ke DPR guna melakukan dengar pendapat.

"Mungkin nanti pertengahan Oktober, kita kan juga masih konsentrasi di pemilihan Kapolri. Belum lagi urusi pergantian Ketua Komisi III," tutup Nasir.

Ada 9 pasal yang diduga dihadirkan untuk melemahkan KPK. Berikut isi pasal-pasal tersebut dan efeknya:

1. Pasal 3 ayat 2 intinya ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.

Dampak dari Pasal 3 ayat 2 yaitu Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Pasal 44 intinya tentang penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Dampak dari Pasal 44 yaitu Penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

3. Pasal 58 intinya tentang Penentuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam.

Dampak dari Pasal 58 yaitu KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan. Disini, hanya disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri atau penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

4. Pasal 67 intinya tentang penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa.

Dampaknya dari Pasal 67 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

5. Pasal 75 intinya tentang penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 75 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus dikembalikan kepada pemilik.

6. Pasal 83 intinya tentang penyadapan pembicaraan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 83 yakni penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim.

7. Pasal 84 intinya tentang dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 84 yakni jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan KPK akan dihentikan.

8. Pasal 240 intinya tentang terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.

Dampak dari Pasal 240 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi.

9. Pasal 250 intinya tentang Putusan MA mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

Dampak dari Pasal 250 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.

(bag/ndr)


Berita Terkait