Padal 67 RUU KUHAP disebutkan: (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan kewenangan hakim Pemeriksaa Pendahuluan atau Hakim Pengadilan Negeri dapat menangguhkan penahanan dengan jaminan uang dan/atau orang.
"Pasal itu sangat menguntungkan koruptor yang memiliki banyak uang," ujar Koordinator Indonesia Corrupt Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukumlain dipastikan akan mengalami kemunduran," ucapnnya.
Jika dibandingkan dengan UU Tipokor dengan RUU KUHP maka banyak jenis korupsi yang tidak dimasukkan ke dalam RUU baru itu. Hanya ada 14 pasal (pasa 688-702) yang mengatur soal korupsi.
"Bandingkan dengan UU Tipikor yang saat ini berlaku terdiri dari 31 jenis tindak pidana korupsi. Berdasar aspek pemidanaan, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendak daripada UU Tipikor yang berlaku," terangnya.
(tfq/lh)










































