Ini Otak-atik Majelis Hakim PK yang Melepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun

Ini Otak-atik Majelis Hakim PK yang Melepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 15:19 WIB
Ini Otak-atik Majelis Hakim PK yang Melepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun
Djoko Sarwoko (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) terus memeriksa dugaan suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Usai memeriksa panitera pengganti dan panitera muda MA, KY memeriksa mantan hakim agung Djoko Sarwoko.

Djoko pensiun pada 31 Desember 2012 dan vonis Timan diketok pada 31 Juli 2013. Dua pekan sebelum pensiun, Djoko selaku ketua majelis Timan menyidangkan kasus tersebut bersama hakim agung Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief.

"Awalnya saya tolak, Abdul Latief tolak dan Andi mengabulkan," kata Djoko usai diperiksa KY di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu itu ada 2 pendapat tolak dan 1 kabul. Jadi penunjukannya itu hanya 3 orang hakim. Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) jika kerugian negara lebih dari Rp 50 miliar maka majelisnya 5 orang," sambung Djoko.

Lalu Djoko menunjuk hakim agung Suhadi untuk menggantikan posisinya yang memasuki pensiun. Djoko juga menunjuk hakim anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc Sofyan Marthabaya. Ditambah Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief, maka hakim yang menangani perkara itu menjadi 5 orang.

Di sidang 31 Juli 2013, posisi suara yaitu 4 lawan 1 dengan kemenangan Timan. 1 Suara yang menolak yaitu Sri Murwahyuni yang tetap menghukum Timan. Adapun Abdul Latief tiba-tiba suaranya berubah dari tetap menghukum Timan menjadi membebaskan Timan.

"Bahwa kemudian Latief mengubah pendapatnya sendiri itu ya urusannya sendiri," ujar Djoko.

"Mengapa menunjuk Suhadi sebagai ketua majelis?" cecar wartawan.

"Dia orangnya idealis," jawab Djoko singkat.

Pernyataan Djoko berseberangan dengan pernyataannya pada 23 Agustus 2013. Saat itu dia mengaku setuju membebaskan Timan pada sidang 10 Desember 2012 tersebut.Susunan majelis yang disebutkan Djoko juga berseberangan dengan data kepaniteraan MA yaitu susunan awal adalah Djoko Sawoko, Andi Samsan Nganro dan Sri Murwahyuni.

(asp/nrl)


Berita Terkait