Dalam keterangan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (1/10/2013), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian bertindak dan memburu para tersangka.
Penangkapan pertama berlangsung pada (30/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Diperoleh 100 kg ganja berikut satu unit mobil Kijang Krista nomor polisi BK 1167 LH. Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan melakukan penangkapan di lokasi kedua, Jalan Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja yang dikemas dalam berat yang bervariasi ini berasal dari Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh. Tersangka MRC (39) warga Deli Serdang yang merupakan bandar, mendatangkan ganja ini dengan maksud untuk dipasarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.
Tersangka mengeluarkan modal Rp 180 juta untuk membeli narkoba tersebut. Untuk kepentingan penjemputan ganja itu, kelompoknya menyewa mobil di Kota Tebing Tinggi. Kini mobil itu, berikut 340 kg ganja, dan 0,2 gram sabu bekas pakai yang ditemukan dari para tersangka, diamankan polisi.
(rul/trw)










































