Polresta Medan Sita 340 Kg Ganja dan Tangkap 6 Tersangka

Polresta Medan Sita 340 Kg Ganja dan Tangkap 6 Tersangka

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 14:56 WIB
Polresta Medan Sita 340 Kg Ganja dan Tangkap 6 Tersangka
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 340 kilogram (kg) ganja dalam penangkapan di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Turut ditangkap 6 orang tersangka dalam kasus ini, yakni bandar dan kurir.

Dalam keterangan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (1/10/2013), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian bertindak dan memburu para tersangka.

Penangkapan pertama berlangsung pada (30/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Diperoleh 100 kg ganja berikut satu unit mobil Kijang Krista nomor polisi BK 1167 LH. Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan melakukan penangkapan di lokasi kedua, Jalan Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini diamankan enam orang tersangka, termasuk bandar," kata Nico Afinta.

Ganja yang dikemas dalam berat yang bervariasi ini berasal dari Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh. Tersangka MRC (39) warga Deli Serdang yang merupakan bandar, mendatangkan ganja ini dengan maksud untuk dipasarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Tersangka mengeluarkan modal Rp 180 juta untuk membeli narkoba tersebut. Untuk kepentingan penjemputan ganja itu, kelompoknya menyewa mobil di Kota Tebing Tinggi. Kini mobil itu, berikut 340 kg ganja, dan 0,2 gram sabu bekas pakai yang ditemukan dari para tersangka, diamankan polisi.

(rul/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini