"Benget dinyatakan meninggal pukul 23.05 WIB oleh dokter piket rumah sakit kematian yang wajar karena sakit TBC," ujar Kepala Rumah Sakit Pengayoman, Danial Rasyied saat ditemui dikantornya Jl Raya Bekasi, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2013).
Danial mengatakan, saat di rumah tahanan Cipinang, Benget mengeluh sesak nafas. Oleh petugas Benget dibawa ke RS Pengayoman. "Sampai di rumah sakit, baru dokter periksa tensi darah dan detak jantung dengan stetoskop tapi nyawa Benget sudah tidak tertolong," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama sakit belum pernah dibawa ke rumah sakit, setelah keadaan darurat dibawa ke sini," tandasnya.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada tanggal (5/3/2013) lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(edo/nal)










































