FOBMI Desak Pemerintah RI Upayakan Banding Bagi Herlina
Sabtu, 06 Nov 2004 18:21 WIB
Jakarta -
Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI) mendesak pemerintah Indonesia mengupayakan banding untuk pembebasan Herlina Trisnawati (22) dari hukuman mati. Selain itu, FOBMI menyesalkan pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tidak transparan dalam kasus ancaman hukuman mati kepada buruh migran Indonesia. Demikian pernyataan FOBMI yang diterima detikcom, Sabtu (6/11/2004). Pernyataan itu ditandatangani Ketua FOBMI Dina Nuriyati. Menurut FOBMI, kasus Herlina terkesan ditutup-tutupi. TKI asal Surabaya itu ditangkap 25 Agustus 2001, namun tidak ada kejelasan upaya pembelaan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menyikapi masalah itu. "Adalah hal yang menjadi bukti bahwa tanpa desakan masyarakat agar pemerintah melakukan upaya pembelaan terhadap buruh migran, pemerintah tidak proaktif dan sama sekali tidak memiliki bargain," ujar Dina. FOBMI menilai vonis hukuman mati bagi Herlina luput dari kontrol pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah Malaysia menjatuhkan hukuman tanpa pertimbangan nilai-nilai keadilan seolah-olah kasus Herlina adalah pembunuhan berencana. Padahal, semua itu akibat ulah majikan yang mengancam jiwanya. "Membela diri dari ancaman maut adalah hak Herlina yang mestinya menjadi pertimbangan. Namun, apa daya pemerintah Indonesia tidak punya taring sehingga tak berdaya menghadapi pemerintah Malaysia sehingga pahlawan devisa kembali menjadi korban ketidakadilan," kata Dina.
(rif/)










































