"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Menurut majelis hakim, kasus simulator SIM yang akhirnya diambil alih oleh KPK sudah sesuai dengan UU. Hakim juga tidak melihat ada penyidikan ganda, yang dilakukan KPK dan Bareskrim, dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," papar hakim anggota Anwar.
Hakim anggota Anwar tidak sependapat dengan penilaian kubu Budi, yang mengatakan surat dakwaan jaksa disusun tidak cermat. Hakim justru menilai surat dakwaan Budi bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar).
Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa depan. Agendanya mendengar keterangan saksi.
(mok/lh)