Sidang Korupsi Simulator SIM, Hakim Tolak Nota Keberatan Budi Susanto

Sidang Korupsi Simulator SIM, Hakim Tolak Nota Keberatan Budi Susanto

- detikNews
Selasa, 01 Okt 2013 13:01 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM Mabes Polri akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Menurut majelis hakim, kasus simulator SIM yang akhirnya diambil alih oleh KPK sudah sesuai dengan UU. Hakim juga tidak melihat ada penyidikan ganda, yang dilakukan KPK dan Bareskrim, dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim telah legowo dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Secara otomatis, seluruh proses penyidikan di Bareskrim dihentikan.

"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," papar hakim anggota Anwar.

Hakim anggota Anwar tidak sependapat dengan penilaian kubu Budi, yang mengatakan surat dakwaan jaksa disusun tidak cermat. Hakim justru menilai surat dakwaan Budi bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar).

Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa depan. Agendanya mendengar keterangan saksi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads