KPID Jateng Kesulitan Tertibkan Gelombang Radio

KPID Jateng Kesulitan Tertibkan Gelombang Radio

- detikNews
Sabtu, 06 Nov 2004 16:47 WIB
Semarang - Setelah terbentuk September lalu, tidak serta merta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bisa menjalankan tugasnya. Buktinya, KPID Jawa Tengah, lembaga yang dihuni 7 orang ini kesulitan menertibkan gelombang radio.Angota KPID Jateng Wisnu Tri Hanggoro mengatakan, kesulitan itu berawal dari minimnya data yang mereka miliki. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui jumlah stasiun radio, baik swasta maupun komunitas."Di Jateng kan banyak frekuensi baru. Padahal yang lama saja belum terdeteksi. Kini, kami hanya membenahi tata organisasi dulu. Desember mendatang kami baru meminta semua stasiun radio mendaftarkan diri," papar Wisnu ketika ditemui di kantornya, Jl. Candi Mutiara Tengah Semarang, Sabtu (06/11/2004).Lelaki yang juga Direktur Lespi (Lembaga Studi Pers dan Informasi) Semarang ini menambahkan, pihaknya menargetkan pada awal tahun 2005 semua stasiun radio akan tertata dengan rapi. Gangguan-gangguan seputar penumpukan gelombang diharapkan tidak akan terjadi.KPID, kata Wisnu, akan menerapkan UU Penyiaran No 23 Tahun 2003 secara ketat. Radio yang tidak memenuhi persyaratan administratif seperti perizinan akan ditindak tegas. "Kalau tidak punya izin berarti mereka menyalahi Undang-undang," tandasnya.Konsekuensi atas penataan itu, papar Wisnu, bisa jadi gelombang radio tertentu berubah. Tapi jika posisinya sudah pas, maka KPID akan membiarkannya. "Yang penting tidak merusak kanal lain," tandasnya.Selain gelombang radio, lanjut Wisnu, KPID juga bakal menertibkan gelombang TV. Terutama TV lokal. Karena pihaknya memperkirakan stasiun-stasiun TV lokal akan bermunculan di masa datang."Kami tidak akan menjadi hantu bagi pengusaha jasa penyiaran. Karena kami akan menempatkan mereka sebagai mitra. Utamanya untuk berhubungan dengan publik," terang Wisnu.Sekadar diketahui, di Jateng terdapat ratusan stasiun radio. Menurut catatan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), terdapat 200a-n stasiun radio. Juga terdapat 6 stasiun TV lokal yakni, TV Borobudur, Pro TV, TVKU di Semarang, TATV di Solo, dan dua TV milik pemerintah kab. Kebumen dan Wonogiri. (djo/)


Berita Terkait