Terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, Benget Situmorang, meninggal dunia di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin malam lalu. Benget meninggal karena penyakit paru-paru basah yang dideritanya.
"Ada informasi dari Lapas dimana Benget ditahan. Terpidana kasus mutilasi ini pada jam 23.00 WIB Benget yang ditahan di Rutan ini meninggal dunia karena paru-paru basah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Saat ini, jenazah Benget disemayamkan di Rutan Cipinang. "Menunggu keluarganya datang," kata Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasa Senin (30/9/2013) kemarin, Benget seharusnya menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur. Namun, saat itu ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Dengan meninggalnya Benget ini, segala proses hukum terhadapnya dinyatakan gugur.
"Kalau tersangka, atau calon terdakwa meninggal dunia, tentu proses hukum gugur," tukas Rikwanto.
(mei/nal)











































