"Polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AQJ, itu kan perintah UU setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 tahun 2009," ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada detikcom, Selasa (1/10/2013).
Hamidah menjelaskan pemeriksaan harus segera dilakukan meskipun dilaksanakan dengan cara khusus dan didampingi oleh pihak-pihak terkait. Hal ini karena status tersangka sebagai anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini seolah polisi hanya mempertimbangkan status pelaku yang masih anak-anak namun tidak melihat penderitaan (keluarga) korban yang berjumlah 7 orang tersebut akibat perbuatan yang bersangkutan," kata Hamidah.
Hamidah mengatakan bahwa bantuan yang telah diberikan oleh keluarga AQJ tak semata-mata menggugurkan proses hukum pidana. Dia berharap polisi dapat bekerja secara profesional.
"Lakukan penegakan hukum sesuai prosedur terlepas dari kepentingan apapun dan memperlakukan orang sama di depan hukum," tutupnya.
(sip/fdn)











































