Pemeriksaan AQJ alias Dul (13) hingga kini masih belum dilakukan karena kondisinya yang belum pulih. Kompolnas mendesak agar pemeriksaan segera dilaksanakan.
"Polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AQJ, itu kan perintah UU setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 tahun 2009," ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada detikcom, Selasa (1/10/2013).
Hamidah menjelaskan pemeriksaan harus segera dilakukan meskipun dilaksanakan dengan cara khusus dan didampingi oleh pihak-pihak terkait. Hal ini karena status tersangka sebagai anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini seolah polisi hanya mempertimbangkan status pelaku yang masih anak-anak namun tidak melihat penderitaan (keluarga) korban yang berjumlah 7 orang tersebut akibat perbuatan yang bersangkutan," kata Hamidah.
Hamidah mengatakan bahwa bantuan yang telah diberikan oleh keluarga AQJ tak semata-mata menggugurkan proses hukum pidana. Dia berharap polisi dapat bekerja secara profesional.
"Lakukan penegakan hukum sesuai prosedur terlepas dari kepentingan apapun dan memperlakukan orang sama di depan hukum," tutupnya.
(/fdn)











































