"Polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AQJ, itu kan perintah UU setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka pelanggaran pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 tahun 2009," ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada detikcom, Selasa (1/10/2013).
Hamidah menjelaskan pemeriksaan harus segera dilakukan meskipun dilaksanakan dengan cara khusus dan didampingi oleh pihak-pihak terkait. Hal ini karena status tersangka sebagai anak-anak.
"Namun polisi harus selesaikan pemeriksaan dan segera melimpahkan ke Kejaksaan. Persoalan yang bersangkutan dihukum atau tidak itu wiilayahnya pengadilan," lanjutnya.
"Selama ini seolah polisi hanya mempertimbangkan status pelaku yang masih anak-anak namun tidak melihat penderitaan (keluarga) korban yang berjumlah 7 orang tersebut akibat perbuatan yang bersangkutan," kata Hamidah.
Hamidah mengatakan bahwa bantuan yang telah diberikan oleh keluarga AQJ tak semata-mata menggugurkan proses hukum pidana. Dia berharap polisi dapat bekerja secara profesional.
"Lakukan penegakan hukum sesuai prosedur terlepas dari kepentingan apapun dan memperlakukan orang sama di depan hukum," tutupnya.
(/fdn)











































