Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, menegaskan skema penyelesaian itu akan dipaparkan pada dalam rapat dengar pendapat dengan Timwas Century DPR pada 2 Oktober mendatang. Pemaparan skema itu adalah pemenuhan janji dari Bank Mutiara sejak rapat dengar pendapat sebelumnya.
"Kami akan paparkan skema penyelesaian menurut kami. Kami tegaskan, ini skema penyelesaian, bukan skema pembayaran karena kami menyatakan menolak membayar kerugian investor Antaboga. Ini sesuai dengan saran konsultan hukum kami atas berbagai pertimbangan," ujar Rohan kepada wartawan di Solo, Senin (30/9/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar kami adalah ada warning tegas dari KPK bahwa Bank Mutiara dilarang keras membayar kerugian investor Antaboga tersebut karena uang di Bank Mutiara adalah uang negara. Jika Bank Mutiara tetap melakukan pembayaran, KPK tidak akan kompromi. Mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum yang jelas maka KPK akan menindaknya tanpa ampun. Saya kira itu adalah warning KPK dalam fungsi pencegahan," tegas Mahendra.
Menurut Mahendradatta, larangan itu terkait aset Bank Mutiara saat ini 99,996 persen merupakan milik negara melalui LPS setelah di-bail-out pada tahun 2008 karena dianggap bank gagal yang berdampak sistemik. KPK, menurut Mahendra, memberikan warning sangat tegas bahwa uang negara harus kembali utuh, bulat dan tidak boleh berkurang sedikitpun sesuai diatur dalam UU LPS.
"Karena yang ada di Bank Mutiara ini uang negara maka ketika ada yang mau meminta ya kami tanya ke negara, dalam hal ini kepada KPK sebagai pengawal harta negara. Melalui Pak Adnan Pandu Paraja (Wakil Ketua KPK) yang menemui kami, ternyata KPK melarangnya, ya kami harus tunduk. Kami pasti lebih takut kepada KPK dibanding ancaman para nasabah Antaboga," lanjutnya.
Mahendra menilai pernyataan dari Adnan Pandu itu sebagai rambu-rambu yang sangat jelas bagi Bank Mutiara untuk menghadapi gugatan nasabah Antaboga. Menurutnya, KPK tegas melarang Bank Mutiara mengeluarkan uang sekecil apapun untuk membayar klaim kerugian orang-orang yang mengau sebagai nasabah Antaboga.
"Memang warning itu masih pernyataan yang disampaikan secara lisan kepada kami saat kami meminta arahan dan pendapat KPK. Kami sudah mengirimkan surat untuk meminta pendapat resmi, tapi hingga saat ini KPK belum memberikan jawaban resmi yang tertulis," ujar Mahendra.
(mbr/fdn)










































