Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan Umar Zen terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim dalam putusan kasasinya menghukum Umar Zen 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.
"Dan uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara," kata Ridwan Mansyur, Senin (30/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi pada 26 September 2013 ini diputus oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, M.S. Lumme dan Mohamad Askin.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.
Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.
Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni manajer investasi.
Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.
Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.
(fdn/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini