KPK Cegah Pegawai Kernel Oil

KPK Cegah Pegawai Kernel Oil

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 30 Sep 2013 20:22 WIB
KPK Cegah Pegawai Kernel Oil
Jakarta - KPK kembali menetapkan pencegahan terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK mencegah pegawai Kernel Oil, Maulana Yahya Abas.

"KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Maulana Yahya Abas, pegawai Kernel Oil Indonesia," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).

Johan menambahkan, pihak KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah ke pihak imigrasi sejak 27 September 2013. Maulana dicegah untuk enam bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," jelas Johan.

Terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas, KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Pihak-pihak yang telah dicegah antara lain,

1. Iwan Ratman, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas.
2.Popi Ahmad Nafis, Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas.
3. Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas
4. Artha Meris Simbolon, Presiden direktur PT. Parna Raya Grup.
5. Febri Prasetyadi Soeparta, pihak swasta asal PT Zerotech Nusantara.
6. Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads