"Kedutaan sangat peduli, meskipun tentu ada batas-batasnya. Kedutaan memberikan perhatian, bantuan advokasi dan sebagainya. Mudah-mudahan ada hasilnya tidak sampai dihukum mati. Kalau tidak pembebasan paling tidak keringanan," kata Agung Laksono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Agung menambahkan, bantuan hukum terhadap TKI yang bermasalah merupakan kewajiban pemerintah. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memperketat aturan pengiriman TKI.
"Kita harus lebih selektif betul. Anak usia muda bisa begitu. Penguasaan emosinya bisa jadi tidak bisa dikendalikan sehingga terpaksa membunuh, apalagi konon dengan cara yang cukup sadis," imbuhnya.
Wilfrida terancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia membunuh karena disiksa majikannya selama dua bulan sejak pertama kerja pada 23 Oktober 2010.
(fdn/rmd)











































