Polisi Panggil Media Terkait Laporan Mendagri Soal Nazaruddin

Polisi Panggil Media Terkait Laporan Mendagri Soal Nazaruddin

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 16:50 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi berkaitan dengan laporan Mendagri Gamawan Fauzi soal tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Sejumlah media massa yang memberitakan ocehan Nazaruddin soal dugaan korupsi tersebut, akan dipanggil polisi untuk diperiksa.

"Akan diperiksa beberapa media lainnya. Kalau Rakyat Merdeka, Metro TV itu sudah dan yang lainnya akan diperiksa segera," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Pemeriksaan terhadap Rakyat Merdeka, diwakili redakturnya. Sementara MetroTV diwakili oleh produsernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Gamawan menyertakan bukti klipingan 5 media massa cetak yang memuat pernyataan Nazaruddin, yakni koran Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka dan Media Indonesia. Serta sebuah cakram VCD berisi tayangan di Metro TV.

Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait kasus tersebut. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi e-KTP yang dihembuskan oleh Nazaruddin ini.

"Penyidik koordinasi dengan KPK dalam kaitan sosok Nasaruddin apakah sudah masuk laporan, atau kasus, atau tahapan pengaduan dan statusnya apa di sana," jelasnya.

Menurutnya, posisi kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebutkan oleh Nasaruddin kepada pihak KPK, sangat mempengaruhi kelanjutan proses penyidikan laporan Gamawan soal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Nazaruddin itu.

"Kalau di sana sudah jadi kasus yang ditangani, sesuai ketentuan, kasus korupsinya dulu yang didahulukan," tukasnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat
(30/8/2013) lalu.

Gamawan sendiri membantah keras tudingan Nazaruddin itu. Ia bahkan menantang PPATK untuk membongkar rekeningnya, bila tudingan Nazaruddin itu benar.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads