"Seorang wanita melaporkan perbuatan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Agus Heni Sunandar kepada detikcom di runag kerjanya, Senin (30/9/2013).
Pelapor atas nama Lensi, warga Kubu Raya. Ia merasa ditipu atas pembelian rumah dan tanah di kawasan Jalan Adi Sucipto senilai Rp 1 M lebih. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi dilakukan Oktober 2012 silam. Barang bukti yang diamankan berupa kuitansi jual beli dan sertifikat. Objek kasus berupa lahan rumah dan tanah di depan Kantor Samsat Pontianak.
Saat ditemui di Maporesta, Ruhermansyah menolak berkomentar. Ia menyerahkan kasusnya ke pengacara.
Kolega Ruhermansyah di Bawaslu juga enggan diminta keterangan. "Kami tidak mengetahui permasalahan yang menjerat beliau," kata Budiono, anggota Bawaslu.
Budiono hanya membenarkan Ruhermansyah pernah berbisnis properti. "Mungkin saja soal jual beli tanah, sehingga dilaporkan oleh pihak yang dirugikan," terang Budiono.
Ruhermansyah dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(try/try)