"Guru wiyata (honorer) di SD berinisial TM dan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial EYP," kata Kapolresta Magelang AKBP Tomy Arya Dwiyanto di Mapolresta, Senin (30/9/2013).
TM dan EYP merupakan partner AJ, otak penipuan yang kini buron. Keduanya dibayar Rp 5 juta per calon korban. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan 9 korban. Korban dipungut dana hingga Rp 125 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pelatihan, tes, dan memberikan seragam khas PNS. Saat pelaku tak bisa memenuhi janji, korban protes. Mereka sempat menagih uangnya kembali, tapi pelaku tak bisa mengembalikan.
"Dari 9 korban, baru satu yang melapor," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Khusus untuk Bripka EYP, akan diproses secara etik dan pidana. "Sanksi paling berat tentu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Tomy.
(try/nrl)