2 Pelaku Penipuan Berkedok CPNS Kemenkeu Guru dan Polisi

2 Pelaku Penipuan Berkedok CPNS Kemenkeu Guru dan Polisi

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 15:23 WIB
Magelang - Polisi berhasil menguak penipuan berkedok rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua orang ditangkap. Satu guru dan satu anggota polisi.

"Guru wiyata (honorer) di SD berinisial TM dan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial EYP," kata Kapolresta Magelang AKBP Tomy Arya Dwiyanto di Mapolresta, Senin (30/9/2013).

TM dan EYP merupakan partner AJ, otak penipuan yang kini buron. Keduanya dibayar Rp 5 juta per calon korban. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan 9 korban. Korban dipungut dana hingga Rp 125 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (korban) diiming-imingi masuk Departemen Keuangan," jelas Tomy.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pelatihan, tes, dan memberikan seragam khas PNS. Saat pelaku tak bisa memenuhi janji, korban protes. Mereka sempat menagih uangnya kembali, tapi pelaku tak bisa mengembalikan.

"Dari 9 korban, baru satu yang melapor," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Khusus untuk Bripka EYP, akan diproses secara etik dan pidana. "Sanksi paling berat tentu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Tomy.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads