"Dan minggu depan penyidik kembali. Jadi kalau penyidik Minggu depan sudah kembali baru mulai memanggil mantan Menpora," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai acara penandatanganan pakta integritas di kantor BPK, Senin (30//2013).
Abraham mengatakan, saat ini sejumlah penyidik KPK ada yang berada di luar negeri. Mereka sedang menangani sejumlah kasus-kasus yang berada di tahap penyidikan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang sejak Desember tahun 2012. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran terkait posisinya sebagai Menpora.
Dari BPK, KPK juga sudah mengantongi data kerugian negara dari proses pengadaan proyek Hambalang Rp 463,66 miliar. Sedangkan dari pihak Andi juga 'sudah tidak sabar' untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di KPK, agar persoalan pidana ini lekas selesai.
(fjr/try)