KY Siap Panggil Paksa Hakim Agung Sri Murwahyuni karena 2 Kali Mangkir

Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas

KY Siap Panggil Paksa Hakim Agung Sri Murwahyuni karena 2 Kali Mangkir

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 12:29 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Sri Murwahyuni duduk sebagai salah satu majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY), KY Siap melayangkan panggilan ketiga dan panggilan paksa.

"Senin (30/9) ini KY kirim surat panggilan ketiga sebagai saksi. Jika tidak datang lagi maka KY dapat menggunakan Pasal 22A ayat (2) UU No 18/2011 tentang KY yakni panggil saksi dengan paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013).

Hakim agung Sri dipanggil sebagai saksi dengan posisi sebagai satu-satunya majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion. Sementara itu majelis hakim lainnya belum akan dipanggil KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pemeriksaan saksi, jika nanti ditemukan ada bukti cukup pelanggaran kode etik maka majelis hakim PK akan diminta klarifikasi langsung sebagai terlapor," ujarnya.

Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.

Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads