Rusdianto menantang keberanian KY untuk memprosesnya secepat mungkin. "Saya menunggu keberanian KY untuk memproses dan mengungkap ini semua," kata Rusdianto usai menyerahkan berkas kepada wartawan di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Rusdianto tiba di KY sekitar pukul 10.00 WIB untuk melengkapi berkas pelaporan. Laporan pertama disampaikan pada April 2013 lalu. Kedatangannya kali ini diterima langsung oleh komisioner KY bidang SDM Jaja Ahmad Jayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya akan kita proses. Kelambatan proses penangan di KY bisa terjadi karena beberapa hal. Salah satunya bisa hambatan dari pelapornya sendiri saat diminta kelengkapan berkas," ujarnya.
Disinggung perihal keberangkatan hakim Upiek ke Turki, Jaja mengatakan telah mulai memproses pelaporan dugaan adanya masalah sejak ada pemberitaan yang muncul di beberapa media, tanpa menunggu adanya pelaporan kembali. Hakim Upiek ke Turki bersama 8 hakim lainnya untuk ikut kursus singkat tentang pencucian yang dan korupsi, pekan lalu.
"Peraturan KY nomor 4 memang harus dievaluasi. Saat ini prosesnya masih kita telaah secara substansi. Diperkirakan 1 hingga 2 minggu bisa selesai," jelas Jaja.
Rusdianto resmi melaporkan adanya dugaan keterlibatan hakim Upiek dalam keterlibatan sebuah klub malam di Kuta, Bali. Pertengahan Agustus, KY meminta Rusdianto untuk melengkapi berkas pelaporannya.
Karena satu dan lain hal, Rusdianto baru dapat memenuhi kelengkapan berkas yang dilaporkan siang ini. KY memberikan keleluasaan, meskipun tenggat waktu yang diberikan hanya sampai 20 September.
Berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA), hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik. Prinsip 7.2.1 menyebutkan, hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.
"Tidak, tidak terlibat dan saya nggak ada juga hubungannya. Kalau kamu tanya saya, itu keliru ," kata Upiek kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jaksel, April silam.
Namun sanggahan Upiek ini bertolakbelakang dalam kesaksiannya di bawah sumpah di PN Denpasar. Saat itu Upiek mengaku mengenal para pihak bersengketa. Dalam usaha kafe itu, Upiek mengaku dia dan teman lelakinya yang menggagas bisnis tersebut.
"Saya ingin punya kafe, ide dari saya semua, yang kepingin adalah saya," kata Upiek dalam kesaksian di depan ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu kala itu.
(rna/asp)