Jokowi sendiri memang belum pernah menyatakan diri untuk maju dalam Pilpres 2014 mendatang. Dia mengaku masih ingin fokus untuk menuntaskan segala macam persoalan di Jakarta, mulai dari banjir, macet, sistem transportasi, pedagang kaki lima (PKL) dan lainnya.
Jokowi menyerahkan keputusan sepenuhnya di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, partai yang menaunginya. Jika Ketua Umum menghendaki dirinya unutk maju capres, sebagai kader yang taat Jokowi mengisyaratkan iya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara konstitusi, Pak Jokowi kalau dicalonkan dari partainya, beliau harus berhenti, tidak bisa cuti," kata Ahok saat menjadi pembicara di Kampus A, Universitas Trisakti, Jl Kyai Tapa no 1, Jakarta Barat, Minggu (29/9/2013).
Pernyataan Ahok tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU No. 48 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yang berbunyi;
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatan nya.
Tak hanya melepas jabatan Gubernur, Jokowi juga harus meminta izin 'nyapres' ke Presiden SBY. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU No. 48 Tahun 2008, yang berbunyi;
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Akankah Jokowi mundur dari jabatan Gubernur DKI dan mendapat "restu" SBY
(jor/van)