Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing

Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 09:41 WIB
Jakarta - Pernahkah mendengar pulau Indonesia dijual ke asing? Seperti terjadi di Pulau Bawah, Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Praktik ini terus terulang dengan berbagai cara dan modus, salah satunya patgulipat hukum. Bagaimana cara licik tersebut dijalankan?

"Kepemilikan hak atas tanah baru terungkap ketika akan dilakukan pengembangan wilayah, baik dengan program pemerintah maupun swasta. Barulah disadari kepemilikan hak tersebut sesungguhnya adalah milik asing," kata Anita DA Kolopaking.

Hal ini ditulis notaris itu dalam bukunya 'Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia' yang diterbitkan Alumni Bandung seperti dikutip detikcom, Senin (30/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus di Pulau Bawah itu, siapa nyana seorang nelayan kecil melakukan transaksi keuangan atas tanah di pulau itu sebesar Rp 1 miliar. Selidik punya selidik, yang bertransaksi sejatinya adalah pihak investor Malaysia dan Australia. Atas transaksi ini, pembeli secara tidak langsung bisa memiliki hak milik atas tanah. Hak milik ini merupakan hak paling tinggi dan bersifat mutlak dalam hukum tanah Indonesia.

"Dengan memiliki status hak milik tanah itu, selain sebagai investasi juga sebagai syarat mendapatkan kredit di bank," kata Anita dalam buku yang dilaunching di Senayan Golf Club, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9) kemarin.

Jika ditelisik, menurut doktor jebolan Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bandung ini, terjadi praktik penyelundupan hukum dalam praktik tersebut. Sepintas lalu, seolah-olah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun secara tidak langsung hal itu dimaksudkan untuk memindahkan tanah hak milik ke warga negara asing," cetus ibu 3 anak yang berusia 50 tahun pada Sabtu kemarin.

Berikut cara licik penyelundupan hukum tersebut:

1. Perjanjian pemilikan tanah (PPT) dan pemberian kuasa dalam PPT, pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftar atas namanya bukanlah miliknya. Tetapi milik warga negara asing yang telah menyediakan dana untuk pembelian tanah beserta bangunannya.

Selanjutnya WNI memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada warga negara asing untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan itu.

2. Perjanjian Opsi
Pihak WNI memberikan opsi untuk membeli tanah hak milik dan bangunan kepada warga asing karena dana untuk pembelian tanah hak milik dan bangunan disediakan pihak asing.

3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Pada prinsipnya, dalam perjanjian diatur tentang jangka waktu sewa berikut opsi untuk perpanjangannya beserta hak dan kewajiban pihak WNI dan penyewa.

4. Kuasa khusus untuk menjual, berisi pemberian kuasa dengan hak substitusi dari pihak WNI sebagai pemberi kuasa kepada pihak asing sebagai penerima kuasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual atau memindahkan tanah hak milik dan bangunan.

5. Hibah Wasiat
Pihak WNI menghibahkan tanah haki milik dan bangunan atas namanya kepada orang asing.

6. Surat pernyataan ahli waris
Istri orang Indonesia dan anaknya menyatakan bahwa walaupun tanah hak milik dan bangunan terdaftar atas nama suaminya, namun suaminya bukanlah pemilik sebenarnya atas anah hak milik dan bangunan tersebut.

"Sebagai solusi, perlu diberikan kepemilikan hak atas tanah selama 90 tahun dan melakukan peninjauan kembali atas PP 40/1996 dan UU Pokok Agraria serta Putusan MK No 21-22/PUU-V/2007 Pengujian UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945 guna menarik investasi," cetus Anita.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads