Hari ini Benget 'Sang Jagal' Jalani Sidang Vonis

Hari ini Benget 'Sang Jagal' Jalani Sidang Vonis

- detikNews
Senin, 30 Sep 2013 09:37 WIB
Jakarta - Sempat tertunda karena sakit, Benget Situmorang pelaku mutilasi di Kampung Rambutan akan menjalani sidang vonis oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan mulai pagi ini.

Informasi dikumpulkan Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono menjadwalkan sidang Senin (30/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward Sihombing membenarkan informasi tersebut. Meski begitu pihaknya tidak dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sidangnya hari ini. Tapi saya belum dapat kabar apakah Benget dapat hadir hari ini, terakhir kabarnya dia masih sakit," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013).

Kamis (26/9) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan hukuman kepada Tini, pembantu Benget atas dakwaan turut membantu pembunuhan sadis. Usai vonis terhadap Tini, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan terhadap Benget Situmorang. Namun sidang terpaksa ditunda karena Benget tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Edward mengatakan dirinya telah meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memberikan perawatan kepada kliennya itu. Setelah baikan, barulah bisa menjalani sidang.

"Bagaimana pun dia berhak mendapat perawatan dan punya hak untuk hidup. Tapi, hakim pada sidang sebelumnya tidak memerintahkan itu (perawatan) kepada jaksa," tandasnya.

Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.

(edo/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads