Informasi dikumpulkan Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono menjadwalkan sidang Senin (30/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward Sihombing membenarkan informasi tersebut. Meski begitu pihaknya tidak dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (26/9) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan hukuman kepada Tini, pembantu Benget atas dakwaan turut membantu pembunuhan sadis. Usai vonis terhadap Tini, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan terhadap Benget Situmorang. Namun sidang terpaksa ditunda karena Benget tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Edward mengatakan dirinya telah meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memberikan perawatan kepada kliennya itu. Setelah baikan, barulah bisa menjalani sidang.
"Bagaimana pun dia berhak mendapat perawatan dan punya hak untuk hidup. Tapi, hakim pada sidang sebelumnya tidak memerintahkan itu (perawatan) kepada jaksa," tandasnya.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(edo/jor)