Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, KPK bukan tanpa pertimbangan untuk melakukan penggeledahan dan pengangkutan meja makan di rumah Olly. Diharapkan, melalui penggeledahan ini KPK bisa menemui fakta baru dalam penuntasan kasus Hambalang.
"Kan penggeledahan dan penyitaan itu tidak harus menunggu orang (Olly) harus jadi tersangka dulu," kata Tama saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting dalam perkara ini ada cabang-cabang, ada 4 tersangka di sini yang diantaranya Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Muhammad Noor. Bagaimana selanjutnya?" kata Tama.
Tama berharap, proses hukum kasus Hambalang dapat terus berkembang dan terselesaikan. Siapapun yang diduga terlibat harus terus dikawal oleh KPK. Termasuk Olly yang baru saja digeledah KPK.
"Perkara ini harus bisa terus berkembang. Siapapun yang menerima tidak boleh dilepaskan oleh KPK. Apa langkah selanjutnya dari KPK, harus jelas. Meski saya berharap KPK fokus terhadap empat orang tersangka tersebut, namun tidak terlepas juga perhatiannya terhadap orang lain yang dicurigai," kata Tama.
Tim KPK menyita set meja makan di rumah Olly Dondokambey yang ada di Minahasa Utara. Penyidik menduga barang tersebut merupakan pemberian dari mantan Kepala Divisi Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang menjadi tersangka dalam kasus Hambalang.
Jubir KPK Johan Budi membenarkan penyitaan di rumah Olly tersebut dilakukan terkait dengan upaya melengkapi berkas Teuku Bagus. Namun dia tidak mengetahui mengapa set meja tersebut disita.
"Yang bisa saya sampaikan, penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Olly terkait dengan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka TBM," ujar Johan, Kamis (26/9/2013).
(jor/bal)