Siap ke MA, LBHK Pesimistis Euthanasia Dikabulkan

Siap ke MA, LBHK Pesimistis Euthanasia Dikabulkan

- detikNews
Sabtu, 06 Nov 2004 12:16 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan pesimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan Euthanasia yang diajukan Hasan Kusuma, suami Ny Agian Isna Nauli. "Putusan PN Jakpus akan melihat kasus Euthanasia dari segi yuridis. Kami ragu karena Euthanasia tidak diatur dalam sistem hukum,".Hal ini disampaikan Iskandar Sitorus kepada detikcom di Jakarta, Sabtu (6/11/2004).PN Jakarta Pusat akan memberikan surat jawaban atas permohonan penetapan Euthanasia yang diajukan Hasan Kusuma terhadap istrinya, Ny Agian Isna Nauli yang saat ini terbaring koma dan mengalami kerusakan otak permanen pada Senin (8/11/2004).Menurut Iskandar, putusan PN Jakarta Pusat sebaiknya mempertimbangkan fakta riil di lapangan. "PN Jakarta Pusat seharusnya tidak hanya mendengar masukan dari pemerintah, tim dokter dan MUI saja. Tetapi pertimbangkan juga masukan dan keluhan dari Pak Hasan," ungkapnya."Jika penetapan Euthanasia ditolak, kami akan mengajukan ke Mahkamah Agung," demikian Iskandar Sitorus. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads