Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Aiyub, Minggu (29/9/2013) sekitar pukul 05.00 WIB di jalan Lingkar Desa Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Sopir truk berusaha kabur tapi berhasil ditangkap.
"Saat digeledah, truk berisi 343 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dengan rapi," kata Kapolres Pidie AKBP Sunarya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyidikan sementara, barang haram itu diberangkatkan dari kawasan Aceh Besar, Minggu dini hari. Asnun dan Munawar diperintahkan oleh Zukadri, warga Ule Lhe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh untuk membawa barang ke Pondok Terminal Medan dengan imbalan Rp 5 Juta.
"Mereka baru menerima uang DP hanya Rp 3 juta dan sisanya akan dibayar setelah barang sampai di Medan. Saat truk itu tiba di Medan, ganja itu akan dikirim ke Jakarta," papar Sunarya.
Saat ini, 343 kg ganja, satu unit truk, dan sopir beserta kernet diamankan di Mapolres Pidie. Petugas masih terus memburu pemilik ganja. Sopir dan kernet dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
(try/try)