"Disita 2 buah HP, uang tunai Rp 200 ribu, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah kalkulator," jelas Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Bekti dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (28/9/2013).
Henry ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/9) pukul 10.00 WIB di Jl Pabrik Kulit. Henry kini meringkuk di tahanan Polsek Cibinong. Dalam menjalankan modusnya, para pemasang judi togel memang nomor dengan mengirimkan SMS kepada dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemasang judi togel tentu yang sudah kenal dengan Henry. "Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polsek. Kasus ini masih kita sidik. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP," tegas Bekti.
(ndr/rvk)