LBHK: Somasi Newmont Prematur
Sabtu, 06 Nov 2004 11:25 WIB
Jakarta - Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus siap menghadapi somasi PT Newmont yang menuduhnya telah melakukan pencemaran nama baik. Tawaran damai pun ditolak."Saya telah menyiapkan tim pengacara dan menurut mereka somasi yang diajukan Newmont prematur. Ada hal prinsip yang salah dalam surat somasi. Dari kasus yang diterima LBH Kesehatan, saya bukan bicara atas nama pribadi dan saya memang menjadi corong lembaga. Dalam setiap pernyataan, saya selalu menekankan kata dugaan dalam kasus Newmont," papar Iskandar Sitorus kepada detikcom di Jakarta, Sabtu (6/11/2004)."Saya menyampaikan hal-hal sesuai data dan fakta di lapangan serta hasil laboratorium. Hasilnya juga telah diamini negara, dalam hal ini Mabes Polri yang menyatakan bahwa teluk Buyat tercemar," lanjutnya. Karena itu, Iskandar siap menghadapi gugatan pidana maupun perdata dari PT Newmont. "Saya menolak format damai. Sejak awal siap kasus ini dibawa ke pengadilan," tandasnya.PT Newmont Minahasa Raya melayangkan somasi kepada Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuding Newmont telah menyebabkan penyakit Minamata di Teluk Buyat.Dalam somasi, Newmont menawarkan jalan damai dan jika tidak dipenuhi maka siap mengajukan gugatan pidana dan perdata kepada LBH Kesehatan.
(aan/)











































