"Sopirnya ditilang," kata Kasubdit Gakum AKBP Hindarsono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).
Peristiwa penilangan itu dilakukan pada Kamis (26/9) pukul 16.00 WIB lalu. "Dia melanggar marka masuk busway," imbuh Hindarsono.
Penilangan pada SH dilakukan Bripka Agus Setiawan yang saat itu tengah berjaga di sekitar kawasan Pondok Indah. Setelah diberi surat tilang, mobil diperkenankan berjalan kembali, tapi tentunya keluar dari busway.
(mei/ndr)











































