Di Monas, Priyo Budi Deklarasikan Hak 'Kepo'

Di Monas, Priyo Budi Deklarasikan Hak 'Kepo'

- detikNews
Sabtu, 28 Sep 2013 11:59 WIB
Jakarta - Indonesia telah menjadi negara yang menjamin keterbukaan informasi bagi publik. Hak masyarakat untuk mengetahui informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 amandemen keempat serta UU Informasi Publik.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendeklarasikan Hari Internasional Hak Untuk Tahu di Lapangan Silang Monas. Hari tersebut diperingati dunia setiap 28 September.

"Melalui Hari Hak Untuk Tahu ini kita semua berikhtiar, meneguhkan hati atas pentingnya informasi untuk publik. Buka informasi publik, masyarakat berhak untuk tahu!" ujar Priyo saat membacakan deklarasi Hari Hak Untuk Tahu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deklarasi tersebut diresmikan dengan pelepasan balon dan pemberian gembok terbuka yang melambangkan keterbukaan informasi publik. Acara ini juga dimeriahkan oleh pertunjukan lenong pimpinan pelawak kawakan, Malih Tongtong.

Saat deklarasi, seluruh panitia dan penonton meneriakan jargon, 'Buka informasi publik, masyarakat berhak untuk tahu!' Sebanyak tiga kali.

"Jadi melalui deklarasi ini saya sebagai Wakil Ketua DPR menjamin keterbukaan informasi yang berhak diketahui oleh publik. Pejabat tidak boleh lagi ada yang menutup-nutupi informasi," ujarnya usai deklarasi.

Seluruh informasi boleh diketahui publik kecuali memang hal-hal menyangkut rahasia negara dan privasi, seperti informasi intelejen misalnya. Lalu bagaimana bila ada pejabat yang menolak memberikan informasi?

"Laporkan! Bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi Publik sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang diinginkan," tegasnya.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads