Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendeklarasikan Hari Internasional Hak Untuk Tahu di Lapangan Silang Monas. Hari tersebut diperingati dunia setiap 28 September.
"Melalui Hari Hak Untuk Tahu ini kita semua berikhtiar, meneguhkan hati atas pentingnya informasi untuk publik. Buka informasi publik, masyarakat berhak untuk tahu!" ujar Priyo saat membacakan deklarasi Hari Hak Untuk Tahu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat deklarasi, seluruh panitia dan penonton meneriakan jargon, 'Buka informasi publik, masyarakat berhak untuk tahu!' Sebanyak tiga kali.
"Jadi melalui deklarasi ini saya sebagai Wakil Ketua DPR menjamin keterbukaan informasi yang berhak diketahui oleh publik. Pejabat tidak boleh lagi ada yang menutup-nutupi informasi," ujarnya usai deklarasi.
Seluruh informasi boleh diketahui publik kecuali memang hal-hal menyangkut rahasia negara dan privasi, seperti informasi intelejen misalnya. Lalu bagaimana bila ada pejabat yang menolak memberikan informasi?
"Laporkan! Bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi Publik sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang diinginkan," tegasnya.
(bpn/ndr)