"Penegasan LPSK sebagai lembaga yang punya kewenangan dalam perlindungan saksi, saksi pelapor dan saksi pelaku yg bekerjasama (justice collaborator)," kata mantan anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (28/9/2013).
Apa yang disampaikan Mas Achmad Santosa atau Ota ini terkait dengan 5 tahun berdirinya LPSK. Ota menilai perubahan kesekretariatan LPSK agar lebih mandiri mengelola keuangannya seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, KY dan PPATK, menjadi keharusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini LPSK memiliki 4 fungsi utama memproses permintaan perlindungan, mengambil keputusan, melaksanakan perlindungan, dan mengelola kompensasi dan restitusi korban.
"Dari keempat peran ini ada peran yang perlu ditambakan kepada LPSK yaitu mengembangkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi tentang kebijakan Whistle Blowing System (WBS) di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Penguatan kelembagaan LPSK termasuk hal yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU 13/2006 yang prosesnya kini sedang berlangsung di tingkat interdep pemerintah," tuturnya.
(ndr/trq)